Logo
Nagari Simpang Tonang SelatanKecamatan Dua Koto · Kabupaten Pasaman
BAMUS

Nagari Simpang Tonang Selatan Resmi Tetapkan Perubahan Peraturan Nagari TA 2026

21 August 2026Oleh Rahmat Saleh25 kali dibaca0 komentar
Nagari Simpang Tonang Selatan Resmi Tetapkan Perubahan Peraturan Nagari TA 2026

SIMPANG TONANG SELATAN — Pemerintah Nagari bersama Badan Musyawarah (BAMUS) Nagari Simpang Tonang Selatan resmi menetapkan Paripurna Perubahan Peraturan Nagari Tahun Anggaran 2026 pada Kamis (21/8). Sidang penetapan ini menjadi langkah strategis dalam percepatan penganggaran dan pembangunan nagari.

Acara yang dipandu oleh Hudiya Muchtar selaku Wakil Ketua BAMUS ini dihadiri oleh jajaran BAMUS Nagari (Yudaswin dan Nopiarni), Wali Nagari beserta perangkat dan kepala jorong, Ketua LPMN Nagari Dasre Lepini, serta Sekretaris Camat Dua Koto, Ilhamsyah.

Dalam sambutannya, Ketua BAMUS Nagari Simpang Tonang Selatan, Yudaswin, menekankan pentingnya sinergi antar lembaga dalam mengawal setiap kebijakan yang muaranya untuk kesejahteraan masyarakat.

Wali Nagari Simpang Tonang Selatan menyampaikan bahwa perubahan anggaran ini difokuskan pada optimalisasi dan pemanfaatan potensi secara maksimal. Ia juga mengingatkan agar proses rapat kerja, kesepakatan, hingga verifikasi di tingkat kecamatan dapat berjalan cepat dan tepat.

"Kita maksimalkan dan optimalkan anggaran yang ada agar bisa dimanfaatkan sedemikian rupa oleh masyarakat," ujar Wali Nagari. Sementara itu, Sekcam Dua Koto, Ilhamsyah, memberikan beberapa penekanan penting terkait pengelolaan anggaran nagari:

# Sesuai Kebutuhan & Prioritas: Anggaran harus disesuaikan dengan kebutuhan riil nagari dan memprioritaskan program yang tertunda/tertumpuk.

#Penggunaan Efektif: Mendorong sentralisasi anggaran pada program prioritas agar dampaknya terasa nyata.

# Kepatuhan Prosedur: Anggaran yang telah ditetapkan tidak dapat diubah secara sepihak, melainkan harus melalui mekanisme resmi sesuai aturan yang berlaku.

Peran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Nagari (LPMN) juga menjadi sorotan. Ketua LPMN, Dasre Lepini, menegaskan bahwa LPMN bertindak langsung dalam menyerap dan mempertimbangkan aspirasi yang datang dari bawah (masyarakat).

Sesi pemaparan APB Perubahan disampaikan langsung oleh Sekretaris Nagari, Rezki, sebelum akhirnya ditetapkan secara resmi oleh Ketua BAMUS Nagari Simpang Tonang Selatan. Dengan ditetapkannya perubahan anggaran ini, diharapkan program pembangunan di Nagari Simpang Tonang Selatan dapat segera direalisasikan secara transparan dan akuntabel.

Foto dalam berita

#Nagarisimpangtonangselatan,

Bagikan berita

Rekomendasi Berita

Belum ada berita lain pada bagian ini.

Berita Terbaru

Berita Populer

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar.

← Kembali ke berita